Menteri KP: Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono merespons hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Hasil investigasi disebutkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut," kata Trenggono kepada wartawan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Trenggono menekankan, tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut. Maka dari itu, dia pun menyebut SHGB pagar laut di perairan Tangerang itu ilegal.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan," ungkap dia.

Trenggono menjelaskan, jika hal tersebut terjadi, maka laut yang dibatasi pagar itu akan menjadi daratan seperti reklamasi alami. 

"Jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektar kejadiannya," tutur Trenggono.

Sebelumnya diberitakan, investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya untuk melakukan investigasi.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri ATR di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Ia menjelaskan, langkah itu bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Nusron menuturkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Intan Agung Makmur Pegang 234 Bidang SHGB

Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam jumpa pers terkait pagar laut.

Photo :
  • Antara

Dia menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.