Kata Polisi Soal Penyelidikan Pidana Pagar Laut

Pagar bambu ilegal di laut Tangerang, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait tindaklanjut penyelidikan dugaan pidana dari polemik pagar laut.

“Ditpolairud Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan penyelidikan apabila ada permintaan dari KKP,” kata Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Joko Sadono pada Senin, 20 Januari 2025.

Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Pasalnya, kata dia, sampai saat ini tindakan yang baru dilakukan adalah penyegelan oleh KKP sebagai kementerian yang berwenang atas pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.

“Untuk itu, tunggu dan konfirmasi ke KKP terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikannya. Setiap perizinan yang berada di laut dikeluarkan oleh KKP, sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya masih fokus melakukan patroli guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah itu. 

“Yang sudah dilakukan Ditpolairud Polda Metro Jaya yaitu patroli dan mencegah terjadinya tindak pidana serta konflik terjadi di lokasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi pencuri yang ketahuan sebelum beraksi. Menurut dia, karena itu belum ada pihak yang bisa ditindak.

Nusron mengaku pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi atau bukan. Dia mengatakan, orang yang menyebut pagar tersebut dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.