Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK Ditunda

Sidang praperadilan suami wali kota Semarang Mba Ita, Alwin Basri (dok.Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh suami wali kota Semarang Mba Ita, Alwin Basri ditunda hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejatinya, sidang perdana praperadilan Alwin Basri digelar hari ini, Senin 20 Januari 2025.

Hakim menyebutkan, sidang ditunda lantaran KPK selaku pihak tergugatnya tak bisa hadir dalam sidang praperadilan hari ini.

"Karena tergugat hari ini tidak hadir," ujar hakim tunggal Arif Budi Cahyono di PN Jakarta Selatan, Senin 20 Januari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Hakim mengatakan bahwa KPK minta untuk menunda persidangan sampai 3 Februari 2025 mendatang. Permintaan tersebut sudah ada surat yang dikirimkan langsung oleh KPK.

"Sudah bersurat, sidang kami tunda Senin, 3 Februari 2025," kata dia.

KPK meminta sidang perdana praperadilan Alwin Basri ditunda karena ingin menyiapkan administrasi persidangan.

"Termohon tanggal 16 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pemeriksaan perkara 2, ditunda karena belu siap. Jadi untuk menyiapkan administrasi persidangan alasan penundaannya ya," sebut dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Alwin Basri, Erna Ratnaningsih menyetujui jadwal tersebut.

"Baik, Yang Mulia," ucap dia.

Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rencananya, sidang bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan.