KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Pengajuan pencekalan untuk keduanya itu terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pencegahan sudah diajukan kepada keduanya sejak 10 Januari 2025 kemarin. Mbak Ita dan Alwin Basri dicegah kembali selama 6 bulan lamanya.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2025.
Pencegahan ini kembali dilakukan karena Mbak Ita dan Alwin Basri baru dicegah pada Juli 2024. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
Jika dihitung dari Juli 2024, lantas untuk Januari 2025 masa pencegahannya sudah habis. KPK akhirnya mengajukan kembali pencegahan karena keduanya belum ditahan usai jadi tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Sebelumnya, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat 16 Januari 2025 terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Mbak Ita dan Alwin Basri yang tak hadir meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Mangkir tidak hadir," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.
Tessa menyampaikan Mbak Ita tak memenuhi panggilan dengan memberikan alasan. Mbak Ita tak penuhi panggilan lantaran ada kegiatan yang tidak biaa ditinggalkan.
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa.
Adapun, Alwin tak penuhi panggilan KPK lantaran tengah menyiapkan sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mempersiapkan praperadilan," tuturnya.