Penjelasan Kemdiktisantek Soal Aksi Demo Pegawai Karena Pemecatan ASN Sepihak
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi atau Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang, angkat bicara terkait aksi solidaritas ratusan ASN kementerian yang menyoroti sikap Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro. Salah satu yang disorot para pegawai kementerian yang melakukan aksi tersebut adalah pemecatan ASN secara sepihak.
Togar menyebut bahwa pemecatan itu tidak ada. Dia mengatakan penyelesaian konflik dengan pegawai bisa diselesaikan lewat dialog.
"Tidak sejauh itu, dalam penataan ada tingkat layanan dan mutu yang harus dijamin oleh bagian atau individu. Ada perbedaan dan tentu aplikasi penghargaan dan pembinaan," kata Togar saat dihubungi, dikutip dari Antara, Senin 20 Januari 2025.
Togar mengatakan, pihaknya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan permasalahan pegawai. Dialog itu agar ada solusi terbaik bagi pegawai.
"Sebenarnya masih tersedia ruang dialog yang lebih baik dan ini tetap dengan tangan yang terbuka, pemikiran yang terbuka, dan pencapaian resolusi yang terbaik," paparnya.
Di sisi lain, Togar mengatakan pemberhentian bukan opsi pertama dalam kasus ini. Namun pihaknya masih memproses masalah yang dihadapi oleh Neni Herlina, Pranata Humas Ahli Muda dan Pj Rumah Tangga.
"Sedang proses, dan tentu terbuka untuk opsi lain, bukan hitam putih. Tidak baik terlalu reaktif dan tidak ada dialog," ujar Togar.
Sebelumnya, aksi ratusan ASN dilakukan di kantor dengan dengan menyanyikan 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri', meneriakkan yel-yel, serta membentangkan spanduk yang menyentil Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno menduga pemecatan terhadap Neni karena adanya fitnah.
"Mungkin ada kesalahpahaman di dalam pelaksanaan tugas dan itu menjadi fitnah atau suuzon bahwa Ibu Neni menerima sesuatu, padahal dia tidak melakukannya," kata Suwitno.
Suwitno juga mengatakan aksi agar bisa sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
"Kami lebih kepada menyampaikan saja, terutama adalah kepada pejabat atau kepada Bapak Presiden yang sebenarnya mengangkat dan menunjuk beliau (Satryo Soemantri Brodjonegoro) sebagai menteri," pungkasnya.