Tak Rela Harta Anaknya Diwariskan ke Istri, Mertua Gugat Menantu dan 3 Cucunya ke Pengadilan

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Surabaya, VIVA – Anggraeni Jung Jung, ibu tiga anak asal Menur Pumpungan, Surabaya, digugat oleh mertuanya, Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan. Gugatan tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama karena aset yang dipermasalahkan sebelumnya telah dihibahkan kepada mendiang Herman Wuisan, suami Anggraeni.  

Aset yang jadi rebutan meliputi dua toko bernilai tinggi di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, yaitu Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan, serta dua properti lainnya.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tobelo, mengguncang kehidupan Anggraeni dan ketiga anaknya yang kini harus mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman Wuisan.

Menurut Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum Anggraeni, konflik ini berawal setelah Herman meninggal dunia pada 2019. Sebelumnya, hubungan Herman dan kedua orangtuanya disebut sangat baik.

"Herman menerima hibah aset-aset tersebut sejak 2009 atas persetujuan kedua orangtuanya. Saat itu, hubungan mereka sangat harmonis," ujar Daniel.  

Hasutan Saudara Kandung Suami

Namun, segalanya berubah pasca-kepergian Herman. Irako dan Heryanto, yang sebelumnya disebut sangat menyayangi menantu dan cucunya, tiba-tiba menginginkan kembali aset-aset yang telah diberikan.

Anggraeni menduga kuat perubahan sikap mertuanya ini terjadi akibat hasutan dari saudara-saudara kandung Herman.  Saudara kandung Herman, Kristian Wuisan dan Yenny Khosuma, disebut sedang mengalami masalah keuangan.

Kristian diketahui menghadapi kasus korupsi, sementara Yenny dilaporkan kesulitan membayar utang dengan aset-asetnya yang telah dijaminkan di bank.  

"Patut diduga kuat bahwa tekanan ini berasal dari saudara-saudara Herman yang membutuhkan uang cepat," kata Anggraeni.  

Lebih mengejutkan, ini bukan kali pertama Irako dan Heryanto mengajukan gugatan. Gugatan pertama mereka pada Juli 2024 justru mengakui adanya hibah kepada Herman. Namun, gugatan kedua yang diajukan kemudian justru menyangkal hibah tersebut.  

"Ini bukti adanya pemutarbalikan fakta yang mencerminkan itikad tidak baik," tegas Daniel.  

Irako Khosuma mengakui bahwa ia membutuhkan aset-aset tersebut untuk biaya pengobatan. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Irako enggan mengungkap penyakit yang dideritanya atau alasan mengapa hanya Anggraeni yang dimintai pertanggungjawaban.  

"Saya hanya ingin meminta kembali apa yang menjadi hak saya. Saya butuh uang untuk berobat," ujar Irako singkat.  

Namun, sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa tuntutan hanya diarahkan kepada menantu dan cucu, sementara anak-anak lainnya tidak dimintai bantuan?   

Anggraeni dan kuasa hukumnya bersikukuh bahwa aset-aset tersebut adalah hak mutlak para ahli waris. "Kami siap membuktikan bahwa hibah ini sah secara hukum. Kebenaran harus ditegakkan, terutama untuk masa depan ketiga anak Herman," kata Daniel.   

Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya