Brigjen Marinir Harry Targetkan 2 Km Pagar Laut Dicabut Hari Ini: Langsung 30 Km Tak Mungkin

TNI AL bersama warga mencabuti pagar bambu di perairan Tangerang, Banten
Sumber :
  • Antara

Tangerang, VIVA - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III bersama dengan nelayan mencabut pagar bambu yang terbentang di laut Tangerang, sepanjang 30,16 kilometer.

Titik pencabutan dilakukan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Januari 2025. 

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan, proses pencabutan memiliki mekanisme khusus lantaran, pagar bambu yang tertanam di laut sedalam 1 hingga 1,5 meter.

Belum lagi, kondisi pagar bambu yang sudah lama lantaran tertanam selama berbulan-bulan.

Pencabutan pagar bambu di Tangerang secara manual

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, kalau ada kita perlu koordinasi lebih lanjut. Dan pencabutan hari ini, ada mekanismenya, target itu 2 kilometer, kalau satu hari ini langsung dicabut sepanjang 30 kilometer, itu tidak mungkin," katanya.

Alhasil untuk pencabutan hari ini, mencabut bambu dengan tinggi 6 meter dan tertancap di laut Tangerang secara manual, baik menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal. "Kita sudah atur mekanismenya, hari ini target 2 kilometer di Tanjung Pasir," ujarnya. 

Brigjen Harry menambahkan ada sekitar 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar yang terlibat dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut.

Apresiasi Respons Cepat Warga

Sementara itu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat tersebut. "Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih," katanya.

Menurut Pung, semestinya pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabut pagar bambu sepanjang 30 km secepatnya. Dengan begitu, nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan ditegaskannya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

"Semakin cepat itu semakin baik," ucap dia. Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

"Pemasangan pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.