3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Polri kembali menggelar sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu.
Ada tiga polisi yang disidang, pertama AJH, lalu AB, dan yang terakhir DM. Untuk AJH dikenakan sanksi administratif demosi selama 1 tahun. Sementara dua lainnya didemosi 8 bulan.
“Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Jumat, 17 Januari 2024.
Erdi menyampaikan bahwa ketiga terduga pelanggar itu selain didemosi, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Selain sanksi administratif, Erdi melanjutkan, keduanya juga dikenakan dikenakan sanksi etika yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, berkewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri, serta wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
“Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” kata Erdi