DPR: Harusnya Pelaku Pemagaran Laut di Bekasi Taat Aturan

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Polemik pemagaran laut dengan bambu di Perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sepanjang 2 kilometer, yang dibangun oleh sejumlah perusahaan swasta mendapat sorotan publik, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Harusnya, pelaku pemagaran laut mengikuti dan patuh pada aturan yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan kasus ini harus dilihat secara jernih, apa motif dan tujuan dari pemagaran laut ini serta dikembalikan sesuai regulasi yang berlaku. Menurut dia, kalau tujuannya untuk penataan ulang itu bisa masuk kategori reklamasi.

“Kita lihat tujuan pemagaran ini untuk apa? Kalau memang tujuannya penataan ulang, membuat alur pelabuhan dengan lebar dan kedalaman tertentu, ini bisa masuk kategori reklamasi,” kata Rajiv melalui keterangannya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

Photo :
  • Istimewa

Kata dia, pemilik proyek harus patuh pada hukum bahwa kegiatan dan definisi reklamasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, serta setingkat Menteri yang mengeluarkan izin tersebut dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Perusahaan pelaku pemagaran harus tunduk pada hukum sesuai Undang-undang dan Perpres Nomor 122 tahun 2012, yang sudah dijelaskan bahwa reklamasi itu termasuk di dalamnya kegiatan pengerukan, pengurugan, pengeringan, pembuatan drainase untuk merubah alur laut. Nah, yang mengeluarkan izin kementerian dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. 

Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.  

Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.