KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua tersangka itu yakni Martono (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa).
"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.
Rachmat Djangkar dan Martono bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK. Keduanya mulai merasakan peluk di dalam jeruji besi mulai hari ini sampai 5 Februari 2025.
"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi," kata Tessa.
Rachmat Djangkar dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang ini, menjadi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita dan suaminya telah terlibat dalam tiga kasus rasuah. Adapun kasus rasuah yang menjeratnya yakni penerimaan suap dan gratifikasi, pemerasan kepada bawahannya, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
Meski begitu, Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri belum ditahan lembaga antirasuah. Keduanya meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda.