Perusahaan yang Buat Pagar Laut di Bekasi Bantah Aktivitasnya Ilegal: Kami Sudah Dapat Persetujuan dari Pemprov Jabar
- Istimewa
Bekasi, VIVA – Polemik terkait pagar laut bambu yang berada di perairan utara Bekasi, tepatnya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menyatakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, pihak perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut rencana, area laut yang telah dipagari itu akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan Paljaya. Perusahaan berkomitmen untuk membangun fasilitas pelelangan ikan serta membuat jalur perlintasan nelayan yang kini mengalami pendangkalan.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa semua kegiatan telah melalui persetujuan dan kesepakatan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
“Bagi kami, ini adalah kegegabahan atau ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai. Mungkin karena viral di Tangerang, mereka menganggap ini hal yang sama, padahal tidak. Di sini, bukan kami yang bekerja atas kemauan sendiri, tapi atas perintah dari pemerintah Provinsi Jawa Barat,” beber Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Deolipa Yumara, Jumat 17 Januari 2025 dikutip tvOne.
Meski demikian, perusahaan menyatakan akan tetap mengurus izin baru agar memenuhi persyaratan PKKPRL yang dikeluarkan KKP. Deolipa mempertanyakan koordinasi antara KKP dan DKP Jawa Barat terkait hal ini.
“Ini yang kami pertanyakan akhirnya. Apakah ada koordinasi dari KKP dengan DKP? Tapi jawabannya ada, kenapa? Karena KKP sendiri yang menyuruh kita berkoordinasi dengan pemerintah di Jawa Barat, dengan DKP,” bilang Deolipa.
“Ternyata setelah kita berkoordinasi, kita melakukan pekerjaannya, kita dilarang lagi begitu dengan alasan izin belum jadi. Nah, yang kita pertanyakan sebenarnya maksud izin ini apa sih? Itu dia.” sambungnya.
KKP Sebut Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menegaskan bahwa KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut bambu di wilayah tersebut.
“KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” kata Doni dikutip VIVA.co.id.
Doni menjelaskan bahwa tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di lokasi sejak Desember 2024. Pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP juga mengirimkan surat resmi untuk meminta penghentian kegiatan karena belum memiliki izin sesuai ketentuan.
Meski pihak perusahaan menilai tindakan KKP tergesa-gesa, Doni menegaskan bahwa langkah penghentian kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.