Hukum Siswa Duduk di Lantai, Guru di Medan Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Kamelia, orang tua dari siswa Sekolah Dasar (SD), MI (10) membuat laporan ke Polrestabes Medan, imbas dihukum anaknya dengan belajar duduk di lantai kelas dikarenakan tidak membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Kamelia membuat laporan tersebut di Polrestabes Medan pada Selasa 14 Januari 2025. Laporan tersebut, tertuang dalam dengan Nomor: STTLP/B/132/I/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan terlapor, adalah wali kelas MI, yakni Hariyati.
Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan, kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025. Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan itu.
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ucap Gidion.
Gidio mengatakan setiap laporan akan diproses sesuai dengan hukum yang ada. "Kami masih mendalami laporannya," sebut Kapolrestabes Medan itu.
Sementara itu, Kamelia mengungkapkan meski sudah berdamai, alasan dirinya membuat laporan ke polisi, karena psikis anaknya terganggu malu mau pergi ke sekolah.
"Anak saya terkena psikis karena videonya viral. Malu dia diejek temannya, gak mau sekolah lagi dia. Saya syok," kata Kamelia melalui telepon seluler.
Kuasa Hukum Kamelia, Rambo Silalahi menjelaskan laporan tersebut, ada dugaan melawan hukum dilakukan wali kelas MI, berdasarkan undang-undang perlindungan anak sesuai Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlimdungan Anak.
"Yang kita laporkan dugaan kekerasan psikis si anak (MI) dan yang kita laporkan adalah guru yang memberikan hukuman itu," jelas Rambo.