Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kebingungan saat menggelar sidang perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam sidang yang digelar di panel 1 terkait perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, calon bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan mencabut gugatannya. Namun, sang calon wakil bupati Musyafaur Rahman.
"Saya menyatakan bahwa saya berharap permohonan yang diajukan hari ini tetap bisa dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya," ujar Musyafaur.
Kemudian, Hakim Suhartoyo bertanya kepada Musyafaur apakah cabup Bogor melanjutkan perkara atau tidak. Ia menjawab cabup Bogor mencabut gugatannya.
"Bupatinya gimana?" tanya Suhartoyo.
"Bupati mencabut kuasa," ujar Musyafaur.
Musyafaur kemudian menjelaskan bahwa bupati Bogor mencabut gugatannya melalui kuasa hukum baru yang berbeda pada saat mengajukan permohonan.
Hakim Suhartoyo pun bingung. Ia memberi penjelasan bahwa setiap permohonan perkara harus diajukan berpasangan. Bahkan, jika pasangan pun yang mengajukan permohonan, belum tentu mendapat kedudukan hukum atau legal standing.
"Untuk bisa menjadi satu itu ditambah dengan ambang batas. Jadi kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan hanya salah satu gubernur atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya. Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing apalagi yang hanya seperempat. Belum nanti berkaitan dengan ambang batas," kata dia.
Suhartoyo mengatakan MK tetap menghargai jika Musyafaur ingin melanjutkan permohonan. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan.
Hakim Suhartoyo mengaku bakal mempertimbangkan permohonan yang diajukan dan juga menghargai keinginan Musyafaur.
Di sisi lain, Musyafaur menegaskan tetap ingin melanjutkan permohonan. Dia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MK.
"Pada dasarnya sebagai sebuah sikap saya pribadi sebagai pemohon sangat berharap permohonan ini dapat terus dilanjutkan, tapi karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, tetap saya serahkan kepada majelis. Tetapi kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon saya tetap akan melanjutkan permohonan," tuturnya.