Ini Syarat yang Harus Dipenuhi ASN Jakarta untuk Boleh Poligami
- vstory
Jakarta, VIVA – Poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki syarat dan aturan yang ketat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan aturan baru yang mengharuskan ASN pria yang ingin berpoligami untuk memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, ASN yang ingin menambah istri diwajibkan mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama, izin resmi dari atasan, hingga bukti mampu secara finansial dan adil terhadap keluarga. Aturan ini dianggap sebagai langkah untuk menjaga profesionalitas ASN sekaligus mengatur aspek kehidupan pribadi yang dapat berdampak pada tugas kedinasan.
Apa saja syarat ASN pria boleh melakukan poligami? Simak penjelasannya di bawah ini!
Syarat ASN Boleh Poligami
Wajib Mendapat Izin Atasan
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri diwajibkan mendapatkan izin dari atasan yang berwenang terlebih dahulu. Jika izin ini diabaikan, ASN tersebut akan dikenakan sanksi disiplin berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 dari Pergub ini menjelaskan secara rinci kewajiban mendapatkan izin dari atasan. Selain itu, aturan ini mencantumkan bahwa sanksi yang diberikan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk alasan pelanggaran dan dampaknya terhadap kedinasan. Atasan yang berwenang untuk memberikan izin juga telah diatur secara rinci dalam lampiran Pergub tersebut.
Persyaratan Ketat untuk Poligami
Selain izin atasan, Pasal 5 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh ASN pria yang ingin berpoligami. Beberapa syarat tersebut meliputi:
- Alasan mendasar seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.
Tujuan dan Konsekuensi Pelanggaran
Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas ASN dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam kehidupan pribadi mereka. Selain itu, aturan ini memastikan bahwa ASN tetap fokus pada tugas kedinasan dan tidak melibatkan aspek pribadi yang dapat mengganggu kinerja mereka.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, sanksi tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut disesuaikan berdasarkan dampak pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Pergub ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional ASN, sekaligus menjaga integritas ASN di mata masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jakarta berharap ASN dapat menjalankan kehidupan pribadinya dengan lebih tertata dan bertanggung jawab. Langkah ini juga menjadi bentuk pengawasan agar ASN tetap memegang prinsip profesionalitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.