Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Lagi terkait Kasus Hasto, KPK Duga Ini Pemicunya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari sebagai saksi pada Kamis 16 Januari 2025. Namun, Maria Lestari kembali mangkir tak penuhi panggilan.
Penyidik KPK ingin minta keterangan Maria soal kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
"Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.
Tessa menjelaskan pihaknya tengah mencari tahu terkait surat panggilan kepada kader PDIP itu. Sebab, ada saksi juga tak hadir panggilan KPK lantaran belum menerima surat pemanggilannya
"Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum," kata Tessa.
Menurut dia, KPK akan menelurusi pemicu Maria yang juga tak kunjung penuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran," imbuhnya.
KPK kembali panggil Maria
KPK menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang saksi dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Dua saksi yang dipanggil itu yakni Anggota DPR RI fraksi PDIP.
Dua anggota DPR RI fraksi PDIP yang dipanggil KPK sebagai saksi yakni, Maria Lestari dan Arif Wibowo. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis 16 Januari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis 16 Januari 2025.
Maria Lestari dan Arif Wibowo diharapkan bisa memenuhi panggilan KPK. Penyidik mengharapkan kedatangan kedua saksi, karena ada keterangan yang bakal didalami soal kasus Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Maria Lestari telah dijadwalkan panggilan KPK pada Kamis 9 Januari 2025. Namun, Maria tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
Dalam ksus ini, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku.