DPR Minta Diproses Hukum Jika Pemasangan Pagar Laut Terbukti Langgar Aturan
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta dilakukan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran hukum terhadap pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Pantai Tangerang dan 8 kilometer di Pantai Kabupaten Bekasi.
Makanya, Rajiv mengatakan Komisi IV DPR RI segera melakukan kunjungan spesifikasi (kunspek) ke lokasi tersebut. Kata dia, kunjungan spesifik dilakukan juga untuk mengetahui apa motif dari pelaku melakukan pemagaran laut di Pantai Tangerang dan Bekasi.
“Komisi IV akan segera melakukan kunspek ke lokasi kejadian untuk mengetahui pelaku serta motif pemagaran laut. Nanti saat kunspek, kita akan tahu pagar laut ini legal atau tidak. Jika ada indikasi melanggar aturan, saya mendorong dibawa ke ranah hukum," kata Rajiv melalui keterangannya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum dalam pemasangan pagar laut tersebut, Rajiv mengatakan tentunya Komisi IV DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami memberikan perhatian serius, setelah diketahui ada pelanggaran hukum, selanjutnya komisi III DPR RI yang akan mengawal kasus pemagaran laut ini," jelas Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini.
Makanya, Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini mengapresiasi upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan pagar laut tersebut. Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai langkah cepat agar tidak ada aktivitas pemasangan pagar laut lagi.
“Saya apresiasi langkah cepat KKP yang segera melakukan penyegelan, sehingga warga setempat tidak semakin dirugikan dengan kegiatan pemagaran ini. Untuk pembongkaran pagar laut, saya yakin KKP memiliki mekanisme sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Rajiv.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.
Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.