Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan Mahkamah Agung menghormati penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ketua MA menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Yanto menyebut MA menyerahkan sepenuhnya proses kasus yang menjerat Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta seluruh proses hukumnya berjalan dengan transparan dan akuntabel.

"Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata dia, Selasa, 14 Januari 2025.

Penetapan Rudi berdasar kecukupan dua alat bukti. Sebelumnya, dia diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan pun langsung ditahan.

"RS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba," katanya.