Indonesia Siapkan Aturan Usia Pengguna Media Sosial, Ini 8 Negara yang Sudah Terapkan!
- Dok. Kemenkomdigi
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia tengah merancang aturan baru untuk membatasi usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Dalam konferensi persnya, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan sementara, sambil menunggu kajian lebih lanjut terkait perlindungan anak yang lebih komprehensif di ranah digital.
"Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat," ujar Meutya.
Meutya menambahkan bahwa saat ini juga sedang berlangsung diskusi dengan DPR untuk merumuskan undang-undang yang lebih permanen tentang perlindungan anak di dunia maya.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya beberapa negara di kawasan Asia-Pasifik untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti paparan konten seksual, kekerasan, dan disinformasi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa lebih dari 10 persen remaja di seluruh dunia terpengaruh secara negatif oleh penggunaan media sosial, yang menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik. Berikut daftar negara yang telah lebih dulu mengatur batas usia pengguna media sosial!
1. Australia
Di Australia, sebuah undang-undang baru yang memaksa perusahaan teknologi besar seperti Instagram, Facebook Meta, dan TikTok untuk menghentikan akses bagi anak di bawah umur mulai berlaku pada Januari 2025.
Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp510 juta). Uji coba untuk menegakkan kebijakan ini akan dimulai pada Januari, dengan larangan yang akan efektif dalam satu tahun.
2. Inggris
Di Inggris, meskipun belum ada rencana untuk mengikuti pendekatan Australia, Menteri Digital Peter Kyle menekankan pentingnya menjaga keamanan online, dengan fokus khusus pada dampak penggunaan media sosial terhadap anak-anak. Pemerintah Inggris telah meluncurkan penelitian untuk mengeksplorasi isu ini lebih lanjut.
3. Uni Eropa
Di Uni Eropa, ada peraturan yang mengharuskan izin orang tua untuk pemrosesan data pribadi anak-anak di bawah usia 16 tahun, meskipun negara-negara Uni Eropa menurunkan batas tersebut hingga 13 tahun.
Di Prancis, meskipun undang-undang yang disahkan pada 2023 mengharuskan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk mendaftar akun media sosial, tantangan teknis tetap menghambat penerapannya.
Pada April, panel yang dibentuk oleh Presiden Emmanuel Macron merekomendasikan aturan yang lebih ketat, termasuk larangan ponsel untuk anak-anak di bawah 11 tahun, meskipun belum ada kejelasan mengenai waktu pelaksanaan undang-undang baru tersebut.
4. Norwegia
Sementara itu, di Norwegia, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan batas usia bagi anak-anak yang dapat menyetujui persyaratan penggunaan media sosial dari 13 menjadi 15 tahun.
Namun, orang tua masih dapat memberikan izin untuk anak-anak di bawah usia tersebut. Menurut pemerintah, setengah dari anak berusia sembilan tahun di Norwegia sudah menggunakan media sosial.
5. Jerman
Di Jerman, anak-anak di bawah usia 16 tahun hanya diperbolehkan menggunakan media sosial jika mendapatkan izin dari orang tua mereka. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa pengawasan yang ada masih belum memadai dan mendesak agar peraturan yang berlaku diterapkan dengan lebih efektif.
6. Belanda
Di Belanda, meskipun tidak ada undang-undang terkait usia minimum, pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan, dengan pengecualian untuk pelajaran digital atau kebutuhan medis.
7. Belgia
Di Belgia, anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun diharuskan mendapatkan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Dengan kebijakan ini, pemerintah Belgia berusaha memastikan bahwa orang tua tetap terlibat dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.
8. Italia
Sementara itu, di Italia, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun juga membutuhkan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial. Aturan ini serupa dengan yang diterapkan di Belgia, yang menekankan pentingnya perlindungan anak-anak dalam dunia digital.