Awas! Merokok di Kawasan Malioboro Didenda Rp7,5 Juta, Warga atau Wisatawan Bisa Kena

Kawasan Malioboro Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta, VIVA – Malioboro, kawasan wisata ikonik Yogyakarta, akan menerapkan aturan lebih tegas terkait larangan merokok mulai tahun 2025.

Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta kepada warga lokal maupun wisatawan yang merokok di kawasan ini.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), setelah bertahun-tahun sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyampaikan bahwa penerapan sanksi ini diambil mengingat sosialisasi sudah dilakukan secara intensif.

“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Ahmad Hidayat, Senin 13 Januari 2025, dilansir dari Antara.

Ribuan Pelanggar Selama 2024

Ilustrasi jangan merokok

Photo :
  • Pixabay

Pada 2024, Pemkot Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

Selama ini, upaya pembinaan dilakukan melalui imbauan dan penyediaan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Namun, dengan meningkatnya jumlah pelanggar, Pemkot Yogyakarta memutuskan untuk mempertegas aturan guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Pemerintah Kota Yogyakarta, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pengadilan Negeri Yogyakarta, akan mengadakan sosialisasi pada Januari 2025, yang difokuskan pada pelaku jasa pariwisata di kawasan Malioboro, termasuk pengemudi becak dan andong.

Selain itu, rambu-rambu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diperjelas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan memperketat pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan kota.

“Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” pungkas Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.