Terkuak, Peran Penting Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Peran dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono alias RS dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkuak. Rudi diduga punya peran penting dalam urusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan peran Rudi bertugas menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus tersebut berdasar permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR.
"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," kata Abdul, Rabu, 15 Januari 2025.
Keduanya bisa kenal dibantu tersangka lain dalam kasus ini yaitu eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada 4 Maret 2024 silam. Pertemuan Lisa dan Rudi berujung dengan penunjukkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul guna mengadili Ronald Tannur.
"Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR," katanya.
Lantas, pada 5 Maret 2024, dikeluarkan penetapan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya. Penetapan berisi susunan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Komposisinya adalah Erintuah jadi ketua majelis. Kemudian Heru dan Mangapul sebagai anggota.
"Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," kata Qohar.
Rudi diduga menerima uang suap pertama secara langsung dari Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura. Lalu, sisanya 20 ribu dolar Singapura didapat Rudi dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dengan total 63 ribu dolar Singapura.
Dalam kasus ini, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"RS yang saat itu telah menjabat Kepala PN Jakarta Pusat mendapat bagian 20 ribu dolar Singapura melalui tersangka ED. Dan, kemudian yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura," ujar Qohar.
Kejagung menetapkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono ditetapkan jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Abdul, Selasa, 14 Januari 2025.