Persiapan Ketua KPK untuk Hadapi Hasto PDIP di Praperadilan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto buka suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku optimis menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Setyo menjelaskan, KPK sudah menyiapkan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Kata dia, KPK tidak ambil pusing soal banyaknya kuasa hukum yang bakal mendampingi Hasto Kristiyanto dalam perkara korupsi PAW DPR RI periode 2019-2024.
"Segala sesuatunya kami ini mempersiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup. Karena di dalamnya ada unsur alat bukti," kata Setyo dikutip pada Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut dia, KPK memiliki prosedur yang baik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Lantas, dia meyakini KPK bisa menghadapi sidang praperadilan Hasto dengan baik.
"Prinsipnya kami semua ini yakin, optimis, bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan. Kemudian kami pesimis? Enggak dong. Kami semuanya optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu. Ibarat kata, ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan," tegas Setyo.
Dia mengaku jika dalam persidangan praperadilan, hakim tunggal meminta KPK membuktikan syarat materil penetapan tersangka Hasto, maka itu juga bakal dibuktikan di persidangan.
"Putusannya seperti apa, kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto, dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto pun menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut. Sementara, sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," kata dia.