Menkomdigi Bakal Keluarkan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos bagi Anak-anak

Menkomdigi, Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.

Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.

“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers.

Ilustrasi anak main HP/gadget.

Photo :
  • Pexels/Ron Lach

Meutya menyebut aturan itu bersifat sementara sambil menunggu peraturan lain yang akan dikeluarkan DPR RI. Kata dia, DPR sejauh ini masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.

Politisi Golkar itu menegaskan, aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak.

“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” pungkas Meutya.