Menko Pratikno Sebut Pemerintah sedang Urus Tukin Dosen ASN

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno
Sumber :
  • Kemenko PMK

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk mengurus tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Diketahui, tunjangan kinerja dosen yang berstatus ASN tersebut seharusnya dibayarkan pada Januari 2025. 

"Tukin ASN Dikti ini sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), terus koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," kata Pratikno di Jakarta Utara pada Senin, 13 Januari 2025.

Menko PMK Pratikno di UGM

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Di sisi lain, ia mengaku pernah bertanya terkait tunjangan kinerja Dosen ASN tersebut kepada Menteri Diktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro pada akhir pekan lalu. Kabar yang diterima, belum ada kepastian mengenai beredarnya isu kalau tunjangan kinerja Dosen ASN tahun 2025 tidak cair.

"Saya sudah cek juga sampai dengan weekend kemarin dengan Pak Satryo. Tim beliau sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Makanya kita bahas, karena itu kaitannya nanti juga dengan anggaran," ucapnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang mengatakan tidak ada anggaran tunjangan baik (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini.

Meski demikian, Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.

"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menilai tukin Dosen ASN sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas dosen.

Ia meminta dalam penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres harus melakukan harmonisasi regulasi, penguatan anggaran dan revisi kebijakan merupakan solusi konkret. Sebab, kata dia, ketidaksesuaian dan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama dalam realisasi kebijakan tersebut.

“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden, harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, dan revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Filep.