Usai Menang Praperadilan, KPK Masih Belum Tahu Keberadaan Paman Birin

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus tersebut sempat menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka.

Kendati begitu, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK kalah dalam gugatan praperadilan tersebut.

Sampai saat ini, KPK masih mencari keberadaan Paman Birin. Dia juga sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kalimantan Selatan.

"Sampai hari ini belum kita ketahui kembali," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Senin, 13 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Asep menjelaskan, Penyidik KPK juga sudah menunggu Paman Birin saat momen pencoblosan Pilkada 2024 kemarin. Namun, Paman Birin tak hadir juga dalam pencoblosan itu.

"Kita sudah nunggu pada saat yang bersangkutan itu ada pilkada, kan istrinya ikut ya. Nah, enggak hadir juga, enggak ada. Kemudian kita ketahui bahwa saat ini status yang bersangkutan tidak lagi tersangka. Karena kan sudah gugur di peradilan. Tapi memang keberadaannya ditunggu-tunggu juga mungkin ya termasuk ini," lanjutnya.

Asep menyebut Penyidik KPK hanya mengetahui keberadaan Paman Birin saat memimpin apel di Kantor Pemprov Kalimantan Selatan. Saat itu, statusnya masih tersangka dan Paman Birin menang gugatan praperadilan.

"Jadi terakhir kita ketahui itu dia mimpin apel," tukasnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan sebagian.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.

Adapun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan Nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata hakim.

Pihak termohonnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya pun langsung Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan 'menghilang' setelah KPK menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.

Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.

Kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka setelah anak buahnya buka mulut, bahwa uang dalam OTT KPK itu bakal disetor kepada Sahbirin Noor.