Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda karena Ajukan Praperadilan

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Tim kuasa hukum dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengatakan kliennya juga turut mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Hasto sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka.

"Jadi, yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata Patra Zein di KPK, Senin 13 Januari 2025.

Patra menjelaskan permohonan penundaan pemeriksaan dilakukan karena Hasto Kristiyanto ingin tahu lebih dulu soal hasil gugatan praperadilan yang tengah diajukannya itu. Upaya praperadilan diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka pak Hasto itu sah atau tidak sah," jelas Patra.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia menekankan jika praperadilan yang diajukan Hasto dikabulkan PN Jaksel maka status tersangka kliennya tidak sah.

"Seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan terrsangka itu batal. kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Patra.

Patra menjelaskan surat lainnya yang dibawa Hasto yakni berupa bukti surat gugatan praperadilan. Surat tersebut bakal disetorkan kepada pimpinan KPK.

"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK," tukasnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Gugatan praperadilan diajukan Hasto ke PN Jaksel pada Jumat 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto jadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," kata dia.