Peradi: Banyak Calon Advokat Lebih Percaya Pengurus Otto yang Sah

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Jakarta, VIVA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menyebut Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan diakui keabsahaannya, salah satu buktinya yaitu tingginya jumlah peserta yang mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di DPC Peradi Jakarta Barat.

Kata dia, DPC Peradi Jakarta Barat mengadakan PKPA Angkatan V hasil kerja sama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) yang diikuti oleh 218 peserta. Menurut dia, jumlah peserta PKPA Peradi Jakbar selalu di atas 200 peserta.

“Ini menunjukkan animo dan atensi dari calon-calon advokat bahwa mereka tetap percaya, satu-satunya organisasi advokat yang sah dan legal secara UU Advokat adalah Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” kata Asido melalui keterangannya pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Asido mengatakan para calon advokat sudah tepat memilih PKPA Peradi di bawah Ketua Umum Otto, termasuk PKPA yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Tentunya, Asido menekankan pihaknya akan tetap menjaga kualitas PKPA demi melahirkan calon advokat handal, profesional, berkualitas dan integritas.

“Jadi ini benar-benar dapat dipahami bahwa para calon advokat ini mengetahui di mana tempat untuk mengambil PKPA yang benar, ya organisasi advokat yang benar,” jelas dia.

Di samping itu, Asido menjelaskan penyelenggaraan PKPA ini untuk menjawab adanya klaim dari kubu Luhut Pangaribuan bahwa Peradi Rumah Advokat Bersama (RAB) sebagai pengurus yang sah. Tetapi, kata dia, ternyata klaim tersebut tidak berpengaruh.

?“Itu tidak berpengaruh. Saya selalu mengatakan ibarat satu kereta yang melaju, dari awal Peradi didirikan sampai dengan saat ini yang relnya itu ya kita ini [Peradi],” ungkapnya.

Kemudian, Asido kembali mengulas adanya kubu yang mengklaim sebagai Peradi ini bermula dari musyawarah nasional (Munas) ?Peradi di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu, Munas ditunda karena ricuh. Tiba-tiba, dua kelompok advokat menyatakan diri sebagai pengurus Peradi.

Selanjutnya, Peradi yang sah menggelar Munas di Pek?anbaru. Hasilnya, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon terpilih sebagai ketua umum dan sekretaris. Setelah itu, Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi terpilih sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal dalam Munas Peradi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

“Putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021 menyatakan, bahwa Peradi kepengurusan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan yang kini dilanjutkan kepengurusan Otto Hasibuan sebagai pengurus Peradi yang sah,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno menegaskan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan lahir dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebenarnya, kata dia, sengkarut kepegurusan sudah selesai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan MA Nomor: ?3085K/PDT/2021, tanggal 4 November 2021.

?“Ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi, Putusan MA ini sudah inkracht. Itulah yang menjadi jawaban DPN Peradi. Ini sudah clear,” tegas Sutrisno.

Sesuai UU Advokat, lanjut dia, selain Peradi itu tidak berwenang melakukan PKPA dan mengangkat advokat. Kata dia, negara memberikan 8 kewenangannya mengenai advokay hanya kepada Peradi.

?“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010 disebutkan, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan fungsi negara, itu punya delapan kewenangan,” pungkasnya.