Diperiksa KPK, Ahok Dicecar Soal Kasus Korupsi LNG

Ahok usai diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Komisaris Utama PT Pertamina (persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina Persero. KPK turut mencecar hal ini kepada Ahok.

Ahok diperiksa KPK pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin. Dia diperiksa hanya kurang lebih selama satu jam bersama penyidik KPK. Kapasitas Ahok diperiksa sebagai saksi.

"BTP didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 10 Januari 2025.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ahok juga turut dicecar soal kontrak LNG PT. Pertamina sebanyak 6 kontrak. Yang didalami yakni soal permintaan Dewan Komisaris atas 6 kontrak LNG tersebut.

"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Tessa juga merinci materi pemeriksaan terhadap 6 saksi lain yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Berikut rinciannya, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, didalami terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG import dari Amerika.

Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014, Chrisna Damayanto, didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang.

Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero), Ellya Susilawati, didalami terkait aturan mekanisme pembelian LNG.

Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).

VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan, didalami terkait transaksi penjualan LNG.

Kemudian, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga Juni 2012, Nanang Untung, didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina Persero.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya, maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang pada Senin, 24 Juni 2024.

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.

Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.