Jawaban Menohok Kejagung Soal Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dipolisikan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa angkat bicara soal dipolisikannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp271 triliun, yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Bambang dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang diketahui saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar beri jawaban menohok. Kata dia, ahli dalam kasus ini tidak ujug-ujug memberi kesimpulan. Tapi, hal tersebut dilakukan dengan ilmu yang dipunya selaku ahli serta dibantu auditor negara dalam menentukan hasil perhitungan.
"Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik," kata dia pada Jumat, 10 Januari 2025.
Apalagi, lanjut Harli, dalam putusannya Pengadilan menyatakan ada kerugian sebanyak Rp300 triliun. Dengan kata lain, terus Harli, Pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal nominal kerugian tersebut. Maka dari itu, Harli bertanya-tanya apa yang perlu diragukan lagi terkait hasil penghitungan kerugian ini.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak 300 triliun. Atinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU, bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," katanya lagi.