Pengakuan Eks Penyidik KPK Usai Diperiksa: Dari Dulu Sudah Ajukan Hasto PDIP Dijadikan Tersangka

Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal mengatakan sejak dirinya masih menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejatinya Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sudah mau dijadikan tersangka dalam kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ujar Ronald Paul usai diperiksa di Gedung KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ronald menjelaskan, saat ini Pimpinan KPK sudah berganti. Ketua KPK Setyo Budiyanto, kata Ronald, mendukung penuh mengusut tuntas kasus korupsi suap PAW DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku tersebut.

"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan oleh Pak Setyo dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut, akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," kata Ronald.

Dia menegaskan, bahwa dalam pengusutan kasus korupsi suap PAW DPR RI ini tidak ada unsur politiknya, terlebih dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hal itu juga sudah disampaikan kepada Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Tadi saya sampaikan kepada Penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya, memang tidak ada faktor politik untuk perkara tersebut menjadi pengajuan tersangka yang terbarunya," tukasnya.

Ada Keterlibatan Firli Bahuri

Mantan Penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Dia mengaku ada keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pengusutam kasus korupsi PAW DPR RI.

Sejatinya ketika masih menjabat sebagai Penyidik KPK, Ronald sudah melakukan penggeledahan di DPP PDIP. Kendati, justru Firli Bahuri tidak mau karena beberapa faktor.

"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald Paul usai diperiksa Penyidik KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

Ronald menjelaskan Firli Bahuri tak membolehkan Penyidik KPK menggeledah kantor DPP PDIP. Sebab, kondisi saat itu diklaim masih panas.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga sempat viral ya dulu pengen melakukan penggeledahan di Kantor DPP. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya, biar sedikit adem dulu lah ya, itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi. Cuman itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu," ujarnya.

Ronald menuturkan, keterlibatan Firli Bahuri menjadi salah satu halangan Penyidik KPK tak jadi menggeledah kantor DPP PDIP. Meskipun, belum ada surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal izin penggeledahan.

"Emang tidak bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP, di PDIP. Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih. Pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke Kasatgas dan sampai ke pimpinan. Memang, pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," lanjutnya.

Dia pun mengungkap, bahwa Pimpinan KPK saat itu yang tidak mengizinkan penggeledahan di DPP PDIP hanya Firli Bahuri. Meski begitu, dia belum bisa menampik apakah Firli Bahuri akan dipanggil ke KPK soal kasus Harun Masiku atau tidak.

"Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri, langsung ke Kasatgas saya menyampaikan jangan dulu," ucap dia.