Eks Penyidik KPK Dicecar soal Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Korupsi Harun Masiku

Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Paul Sinyal, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Dia mengaku ada keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam pengusutan kasus korupsi PAW DPR RI.

Ronald menjelaskan, bahwa sejatinya ketika masih menjabat sebagai penyidik KPK, dirinya sudah melakukan penggeledahan di DPP PDIP. Justru Firli Bahuri tidak mau karena beberapa faktor.

"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald Paul usai diperiksa penyidik KPK, Rabu 8 Januari 2025.

Ronald menjelaskan, bahwa Firli Bahuri tak membolehkan penyidik KPK menggeledah kantor DPP PDIP. Sebab, kondisi saat itu diklaim masih panas.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," kata Ronald.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu sih," sambungnya.

Ronald menuturkan, keterlibatan Firli Bahuri menjadi salah satu halangan penyidik KPK tak jadi menggeledah kantor DPP PDIP. Meskipun, belum ada surat dari Dewas KPK soal izin penggeledahan.

"Emang tidak bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP, di PDIP. Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih," kata dia.

"Pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan. Memang, pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu yang tidak mengizinkan penggeledahan di DPP PDIP hanyalah Firli Bahuri. Meski begitu, dia belum tahu apakah Firli Bahuri akan dipanggil ke KPK soal kasus Harun Masiku atau tidak.

"Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu," ucap dia.

Diketahui, Ronald Paul telah dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap PAW DPR RI.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Adapun, tersangka dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Kini, KPK giliran memanggil mantan terpidana kasus PAW DPR RI yakni Saeful Bahri. Saeful Bahri dipanggil kapasitasnya sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 8 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap Saeful Bahri dijadwalkan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi berbarengan dengan Ronald Paul Sinyal selaku mantan Penyidik KPK. Kemudian, A Bagus Makkawaru (Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019), dan Agus Mariyanto (Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD Musi Rawas Utara periode 2019 -2024).