Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerima kunjungan Ketua KPK Setyo Budianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.

Satu tersangka itu yakni orang internal KLHK. Tapi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap belum bisa membeberkan identitasnya lantaran proses pengembangan perkara masih berproses.

"(Tersangka itu ada eselon 1, eselon 2) Yang pasti ada. Nanti dulu jangan tergesa-gesa," kata dia, Rabu, 8 Januari 2025.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menambahkan, kasus bermula dari evaluasi tata kelola kelapa sawit serta kawasan hutan lindung. Lalu, penyidik pun masih melakukan pemilahan kepada ratusan korporasi yang diduga ada main.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo :
  • Antara

"Ini prosesnya yang Pak Jaksa Agung menyampaikan itu ribuan (perusahaan). Ini identifikasinya siapa yang akan dipidanakan, siapa yang nanti murni kesalahan pidana atau masuk kelemahan pemerintah dalam proses administrasi," kata Febrie.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung bakal memeriksa saksi-saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024. Pemeriksaan dilakukan usai penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penyidik sedang menjadwal pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 9 Oktober 2024.

Untuk diketahui, Kejagung menggeledah ruang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan beberapa ruang lain di kantor kementerian tersebut.

Penggeledahan terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005-2024. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal). Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.