Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta, VIVA -- Briptu Dodi dikenakan sanksi demosi selama lima tahun terkait kasus dugaan pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sanksi itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar tersebut yang digelar hari ini.

"Atas nama terduga pelanggar D pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, pukul 09.00-14.10 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, Rabu, 8 Januari 2025.

Briptu Dodi merupakan anggota polisi dari Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," katanya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Photo :
  • dok Polri

Sebelumnya diberitakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang melakukan pemerasan kepada Warga Negara Asing (WNA) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali berlanjut.

Hari ini, ada satu polisi bakal disidang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago.

"Iya, satu orang (disidang etik hari ini)," kata dia, Rabu, 8 Januari 2025.