Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung Barat

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. 

Dadang Supriatna merupakan petahana Bupati Kabupaten Bandung. Adapun gugatan itu teregistrasi dengan Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati 2024 (PHPU Bupati) yang digelar oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Wahyu Ganindra, pasangan Sahrul-Gun menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tangal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," kata Bambang saat membacakan permohonan PHPU Bupati.

Bambang menjelaskan, Dadang Supriatna selaku petahana Bupati Bandung dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut 02, seharusnya paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Sehingga, patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujar Bambang.

"Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kab. Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati," sambungnya.

Selain itu, lanjut Bambang, Cabup Paslon 02 juga menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada. 

Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Pelanggaran lainnya yang juga didalilkan, lanjut Bambang, dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 yakni hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih.

Kemudian pihaknya juga hadir tanpa hak/undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.14 WIB sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Serta, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1458 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1459 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024 sepanjang mengenai diskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara," pungkasnya.