Kasus Dugaan Pengancaman dengan Senjata Tajam, Terdakwa J Diminta Hadir Langsung di Ruang Sidang

Ilustrasi ruang sidang
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, VIVA – Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan agar menghadirkan terdakwa J (34) secara langsung di ruang sidang.

Perintah tersebut disampaikan Majelis Hakim saat sidang lanjutan kasus dugaan pidana pengancaman dengan senjata tajam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 15 Januari 2025.

Sidang pun ditunda pada Rabu 22 Januari 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung tanpa lagi virtual dari Lapas Pemuda seperti sidang sebelumnya.

Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Jakarta Utara juga menyampaikan kekesalannya terkait berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan hak dari kliennya.

"Kami dari PBH Peradi Jakarta Utara sangat kecewa dengan sikap JPU yang kami nilai telah melecehkan kami selaku kuasa hukum terdakwa J. Seharusnya JPU langsung memberikan berkas BAP tanpa perlu kami minta sebelum persidangan. Tolong baca baik-baik Pasal 72 KUHAP serta Penjelasannya," ujar Dipranto Tobok Pakpahan, usai sidang.

Pihaknya mengaku baru menerima berkas BAP para saksi dari JPU usai mereka diperiksa dalam persidangan pada Rabu (8/1/2025) lalu

"Berkas BAP empat orang saksi dikirim dalam bentuk soft copy PDF usai sidang pada Rabu, tanggal 8 Januari 2025, tanpa BAP terdakwa, dan BAP terdakwa diberikan pada Selasa, 7 Januari 2025 berupa PDF. Alasannya belum terima dari penyidik Polsek Pagedangan. Ini kan aneh, makanya kami tadi ingin mengecek apakah BAP itu sesuai atau lengkap seperti yang dipegang JPU dengan yang kami terima," ungkapnya.

Tim PBH Peradi-SAI Jakarta Utara sangat menyayangkan sikap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) yang menangani perkara tersebut.

"Klien kami dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subs Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga kami harus maksimal membela klien kami karena dakwaannya dijerat UU Darurat," katanya.

Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memerintahkan JPU agar menghadirkan kliennya secara langsung dalam persidangan tanpa lagi secara virtual.

"Sekarang sudah tidak lagi pandemi Covid-19, tadi saja sidang perkara pidana empat orang terdakwa disidangkan langsung. Tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan klien kami secara langsung," kata advokat yang dikenal sering membela masyarakat tidak mampu itu.

Dipranto mengungkapkan bahwa perkara ini hanya perselisihan biasa antara pegawai PT Megah Sarana Beton (MSB) dengan saksi pelapor bernama Abay Nicolas Saputra di bilangan Jatake, Kabupaten Tangerang.

"Saksi pelapor dalam persidangan mengaku sudah memaafkan, tapi lucunya kasusnya bisa bergulir sampai persidangan. Kami dari PBH Peradi Jakarta Utara tergerak untuk menjadi kuasa hukum terdakwa J karena kemanusiaan, klien kami ini adalah tulang punggung keluarga, anak-anaknya masih kecil-kecil yang tahunya ayah sedang bekerja," ungkap Dipranto didampingi Teguh Ariyanto, Maria Yulmina Sia, Umi Sjarifah, Rukmana dan Victor.

Terkait hal ini, JPU Alvin Adianto Siahaan tidak berkomentar. Dalam persidangan ia berjanji menghadirkan terdakwa J secara langsung dalam persidangan selanjutnya.