Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kalteng, VIVA – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menggelar rekonstruksi penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu. Rekontruksi tersebut digelar pada Senin 6 Januari 2025.
Rekonstruksi telah digelar dengan sejumlah adegan. Adapun salah satu perannya dilakukan oleh AKS dan MH selaku tersangka dalam kasus penemuan mayat tersebut dengan penerapan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 junto 55 KUHP.
Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk memperjelas peran masing-masing tersangka.
"Kami berkomitmen untuk memastikan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya, secara tuntas dengan metode Scientific Crime Investigation, untuk mewujudkan Kalteng aman dan nyaman," ujar Erlan kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.
Kemudian, Kombes Erlan mengatakan bahwa rekontruksi digelar dengan tujuan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti dengan fakta yag terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami juga mohon doanya, dan tentunya saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," sebut dia.
Untuk diketahui, proses rekontruksi dari awal sampai akhir disaksikan langsung oleh jaksa dan penasihat hukum tersangka.