Panja Haji 2025 Usulkan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Biaya Cek Kesehatan Jemaah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerbitkan surat edaran imbauan biaya cek kesehatan jemaah calon haji tidak di atas Rp1 juta.

Menurut dia, langkah tersebut penting, supaya menjadi dasar jemaah di daerah. "Sebaiknya, Kementerian itu membuat surat edaran kepada daerah biar ada dasarnya. Kalau tidak ada itu, nanti daerah akan bikin kebijakan tersendiri," kata Wachid saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. 

Menurut Wachid, saat ini masih terdapat beberapa daerah yang mematok biaya pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji di atas Rp1 juta bahkan mencapai Rp2 juta. 

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah

Photo :
  • Dok Kemenag

Dia pun mencontohkan daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan biaya pemeriksaan kesehatan jamaah haji mencapai Rp1,1 juta.

"Ada yang Rp1 juta, Rp1,2 juta, ada yang Rp2juta. Di Jakarta hanya Rp750 ribu. Itu makanya harus dibuatkan surat edaran," ujarnya.

Diketahui, Indonesia menerapkan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah calon haji atau dikenal istithaah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

Pemeriksaan kesehatan ini wajib dilakukan jemaah calon haji untuk memastikan kondisi fisik dan mental jemaah cukup kuat untuk menunaikan ibadah haji.

Pemeriksaan tersebut pun bertujuan untuk mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan jemaah atau mengganggu pelaksanaan ibadah haji.