Prabowo Kenakan PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ketum AHY: Demokrat Dukung Keberpihakan ke Rakyat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Partai Demokrat mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto, yang hanya menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen, hanya untuk barang-barang mewah saja. PPN resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung 1 Januari 2025.

Dengan keputusan Presiden Prabow tersebut, Demokrat menilai pemerintah selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10 % menjadi 11 % mulai 1 April 2022, dan dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Politisi yang akrab disapa AHY itu mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja. Yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11 persen, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 %. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 %," kata dia.

Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya bakal mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp 38,6 triliun. Bantuan dalam bentuk beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg/bulan, diskon 50 % untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Selain itu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp. 500 juta/tahun.

"Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tuturnya.