Polri Ungkap 325.150 Kasus Kejahatan Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024, Sebanyak 244.975 Selesai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebanyak 325.150 kasus terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2023.

Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui acara Refleksi Akhir Tahun Polri 2024. Acara tersebut digelar di Rupatama Mabes Polri pada Selasa 31 Desember 2024.

"Kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan (CT) pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23%) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa 31 Desember 2024.

Mabes Polri menggelar rilis akhir tahun 2024

Photo :
  • dok Polri

Sigit menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara (CC) tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34%. Angka tersebut meningkat 1,09% dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25%.

"Indonesia menempati peringkat 42 dari 142 negara dengan skor 0,86 terkait efektivitas pengendalian kejahatan. Peringkat Indonesia naik dari sebelumnya pada tahun 2023 menempati peringkat 44 dengan skor 0,85," kata dia.

Pun, Listyo menyebut bahwa dari ratusan ribu kasus yang sudah berhasil dituntaskan yakni upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ucapnya.

Maka itu, kata Sigit, Polri tetap mengedepankan restorative justice dalam menuntaskan kasus. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024.

Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.