Alasan Hakim Suruh Helena Lim Bayar Pengganti Rp 900 Juta Bukan Rp 210 Miliar Seperti Tuntutan Jaksa
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tidak hanya memvonis 5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, juga mengharuskan crazy rich PIK yang juga pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, membayar uang pengganti dalam kasus korupsi di PT Timah sebanyak Rp 900 juta. Ini lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut uang ganti Rp 210 miliar.
Terhadap itu, hakim memberikan penjelasan. Hakim menilai bahwa Helena tidak menikmati uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis, yang sudah divonis sebelumnya.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai 30 juta US Dollar atau setara dengan Rp 420 miliar rupiah dalam kurs Rp 14.000," ujar hakim di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.
Hakim memaparkan soal fakta hukum yang telah disampaikan oleh terdakwa Harvey Moeis. Harvey dalam kesaksiannya menyatakan telah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena.
Hakim menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter. Kemudian, ditransfer ke rekening PT Quantum.
"Majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," kata hakim.
Hakim menilai bahwa Helena Lim hanya menikmati uang sebanyak Rp 900 juta. Uang itu diterima berdasarkan keuntungan dari penukaran valuta asing.
"Perhitungan Rp 30 rupiah dikalikan 30 juta US Dollar yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta rupiah yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Hakim.
Hakim Minta Bayar Uang Ganti Rp 900 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman putusan untuk razy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.
Hakim pun meminta kepada Helena Lim untuk membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 900 juta. Pembayaran uang pengganti itu mesti dibayarkan oleh Helena Lim dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar hakim di ruang sidang, Senin 30 Desember 2024.
Hakim menjelaskan bahwa jika Helena tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya bakal disita untuk dilelang.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi mak dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.
Uang pengganti yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta Helena membayar uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.