Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Pertimbangan dari Hakim

Helena Lim dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhi putusan hukuman untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim lima tahun penjara, terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

Hakim menjelaskan bahwa Helena Lim tidak mendukung program pemerintah yang ingin bersih dari perilaku korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar hakim di ruang sidang, Senin, 30 Desember 2024.

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim pun menjelaskan hal yang meringankan Helena. Helena Lim dinilai masih menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga hakim memutuskan untuk menghukum lima tahun penjara. "Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," kata hakim.

Bahkan, hakim menilai terdakwa ini sudah menyesali perbuatan korupsinya itu.

Helena Lim Divonis 5 Tahun

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

Sidang putusan di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Hakim menilai Helena Lim secara sah bersalah dalam membantu melakukan korupsi dan TPPu di PT Timah.

"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar hakim.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut Helena Lim dengan tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.