Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

Helena Lim dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK, sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara, terkait dengan kasus korupsi di PT Timah. Sidang putusan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp  750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Hakim menilai, Helena Lim secara sah bersalah dalam membantu melakukan korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di PT Timah.

"Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” lanjut hakim.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim untuk Helena Lim, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Helena Lim.