Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan soal maksud Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Menurut dia, Presiden Prabowo tidak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana memberikan maaf kepada koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

Habiburokhman menilai Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Makanya, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak memperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh, tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dilansir Antara pada Jumat, 27 Desember 2024.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal wacana yang disampaikan Presiden Prabowo.

Kata dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

"Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam, dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum," jelas Habiburokhman.

Oleh karenanya, Habiburokhman meminta kepolisian, kejaksaan hingga aparat penegak hukum perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," pungkasnya.(Ant)