Puluhan Oknum Polisi Peras Penonton DWP, ICPW Desak Kapolri Copot Pimpinan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia oleh oknum anggota Polri saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah menjadi sorotan publik, baik nasional maupun internasional.

Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto, mempertanyakan langkah Polri yang hanya mencopot anak buah tanpa menyentuh pimpinan terkait kasus ini.

"Kalau mau jujur jangan hanya anak buah yang dicopot dari jabatannya. Mereka itu hanya jalankan tugas dan tak membantah jika ada perintah dari pimpinannya," tegas Bambang, melalui keterangan tertulisnya.

Bambang, yang juga dikenal sebagai aktivis 98, menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan program prioritas Kapolri Presisi.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ia menyerukan agar pimpinan yang terlibat juga dicopot dan diproses hukum, termasuk pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

"Sayang sekali kalau hanya anak buahnya yang menjadi tumbal buntut kasus perasaan tersebut. Sedangkan pimpinannya masih menikmati empuknya kursi jabatan yang dipimpinya saat ini, harus ada hukum efek jera dan harus diproses secara hukum jika terbukti melakukan pemerasan, bilang perlu diberikan sanksi PTDH." ucapnya.

Menurut ketua ICPW itu, Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik oknum yang terlibat tetapi juga mencederai citra Polri dan penegakan hukum di Indonesia. Bambang menyoroti dampak negatif yang meluas hingga ke kancah internasional, mengingat korban pemerasan adalah warga negara Malaysia.

"Ini sudah disorot oleh dunia  internasional, apa lagi yang korban pemerasan ini adalah WN Malaysia yang tak lain adalah warga negara tetangga,” ucapnya.

Pengusutan kasus ini melibatkan Propam Polri yang menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar, diduga hasil pemerasan dari penonton DWP di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada 34 anggota dari pangkat Brigadir Satu (Briptu) hingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pembinaan di tubuh Polri. Ia menyayangkan banyaknya kasus yang mencederai nilai kemanusiaan dan hukum, seperti tindakan kekerasan hingga pemerasan berjamaah oleh oknum polisi.

"Kita  ketahui sudah beberapa kali kejadian dan hal-hal  buruk yang banyak dilakukan dan pertontonkan ke publik terhadap ketidak profesional dan ketidak mandirian oknum Polri saat ini,” sindirnya.

Bambang mengusulkan agar dilakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, bukan hanya solusi sementara seperti memutasi personel bermasalah ke Satuan Kerja Pelayanan Markas (Yanma). 

Dalam surat telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024, mutasi jabatan ini mencakup tingkat Pamen, Pama, hingga Bintara.

Yanma sering dianggap sebagai "tempat pembuangan" bagi anggota bermasalah. Namun, menurut Bambang, pendekatan ini tidak cukup untuk memberikan efek jera dan memperbaiki citra Polri.

Solusi sesaat seperti ini, sambung Bambang, tidak akan menyelesaikan akar masalah. Polri harus serius melakukan pembinaan dan memperbaiki sistem agar kepercayaan publik dapat kembali pulih.