Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Tersangka Hasto

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami terkait dengan kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK pun memanggil mantan terpidana kasus tersebut.

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) dipanggil KPK pada Jumat 27 Desember 2024 hari ini.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATF,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 27 Desember.

Agustiani merupakan mantan terpidana dalam kasus suap PAW DPR RI ini. Ia ditahan berbarengan dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari mantan anggota Bawaslu itu. Lembaga antirasuah hanya berharap Agustiani bisa hadir dalam panggilan sebagai saksi hari ini.

KPK Resmi Jadikan Hasto Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.