Respons Pedas Sudjiwo Tejo soal Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Tak Sesuai dengan Kerugian Negara

Budayawan Sujiwo Tejo dalam acara Menuju Pemilu tvOne.
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta, VIVA – Seniman senior Sudjiwo Tejo mengungkapkan rasa kecewa atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Lewat unggahan di akun Instagram-nya, Sudjiwo Tejo menyindir keputusan tersebut dengan menggunakan potret hitam bertuliskan kalimat yang menggugah keprihatinan.

"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, yang dikutip pada Jumat 27 Desember 2024.

Sindiran ini menggambarkan kebingungan dan kekecewaan publik terhadap vonis yang dianggap ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh suami dari Sandra Dewi tersebut.

Lebih lanjut, Sudjiwo Tejo juga mengkritisi kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis seharusnya mengacu pada kenaikan PPN tersebut.

"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?),” tulisnya dalam unggahan yang sama.

Sudjiwo Tejo juga menyoroti lambannya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.

Dia mengajak masyarakat untuk lebih konsisten dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat daripada terus berfokus pada tindakan yang merugikan masyarakat seperti pembebasan harta koruptor.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Vonis terhadap Harvey Moeis sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Harvey terbukti melakukan korupsi dengan melibatkan pihak lain dalam pengumpulan uang pengamanan dari perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Meskipun tuntutan jaksa lebih berat, hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap sopan Harvey selama persidangan dan tanggung jawab terhadap keluarga.