Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicekal ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Status Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskn selaian Hasto, pihaknya juga mencekal kader PDIP lainnya yang juga eks Menkumham RI Yasonna Laoly. Pencekalan itu berlaku per Selasa, 24 Desember 2024.
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Godam menyampaikan pencekalan terhadap kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan juga perintangan penyidikan. Dari penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap Hasto tak ada unsur politisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan penetapan tersangka Hasto karena murni terkait penegakan hukum.
"Kemudian tadi saya sampaikan Apakah penetapan ini ada politisasi. Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," ujar Setyo kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo bilang tak ada intervensi dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Meskipun, PDIP bakal menggelar Kongres Partai di tahun 2025.
"Kemudian di Kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah Kongres atau segala macam," sebut dia.
Adapun KPK belum lama ini sudah memeriksa Yasonna Laoly yang notabene eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
Surat fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA untuk Harun Masiku itu ditandatangani oleh Yasonna.
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.