Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka di Kasus Kematian dr Aulia
- Istimewa/VIVA Surya Aditiya
Jakarta, VIVA – Polisi resmi menetapkan tiga tersangka atas kasus kematian dokter Aulia peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan pihaknya menetapkan para tersangka usai melakukan gelar perkara bersama anggota penyidik Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
"Ditkrimum Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian, menetapkan 3 tersangka dalam kasus PPDS ini," ujar Artanto saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Artanto menjelaskan bahwa tiga tersangka itu pertama seorang Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. Kemudian, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA.
"Ini inisialnya TEN (Kaprodi), SM (staf kependidikan) dan YZA (senior mahasiswa)," kata Artanto.
Sebagai informasi, Dokter berstatus ASN di RSUD Kardinah, Tegal, Aulia Risma Lestari nekat mengakhiri hidupnya karena lantaran tak kuat menjadi korban perundungan atau bully.
Aulia Risma tengah mengikuti pelatihan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang.
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono mengatakan, korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi sempat memanggil dokter dan diketahui korban meninggal karena obat. Obat itu disebut disuntikkan sendiri oleh korban ke tubuhnya.
"Obat untuk pelemas otot, saya nggak bisa ngomong yang bisa ngomong dokter tapi obat itu seharusnya lewat infus," kata Agus.
Aparat kepolisian juga menemukan buku catatan harian atau diary korban, dalam catatan buku hariannya itu ia menuliskan keluh kesah terhadap seniornya selama mengikuti pelatihan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Untuk mengungkap kasus kematian dokter muda itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Budi menerangkan telah memiliki bukti dugaan bunuh diri yaitu pada buku catatan harian milik korban.
"Kita sudah menemukan, ada bukti catatan hariannya. Jadi, kita bisa melihat perkembangan moral kejiwaannya dia seperti apa, juga cukup detail ditulis di buku hariannya. Jadi, kita nanti akan confirm apakah hal ini benar-benar terjadi. Kalau hal ini benar-benar terjadi, kita akan pastikan yang memperlakukan seperti ini akan kita berikan sanksi yang tegas," jelas Menkes Budi.
Dalam buku catatan harian (diary) milik korban, tersebar bagian pesan-pesan terakhir sebelum dokter Aulia Risma nekat mengakhiri hidupnya.