Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta,VIVA -- Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menteri Imipas, Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 napi di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Dengan demikian, total napi maupun anak binaan yang dapat remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.

Agus menekankan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus.