Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA – Kasus pemerasan yang diduga dilakukan 18 oknum anggota kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, terus bergulir. Terbaru, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp2,5 miliar terkait kasus tersebut.  

"Bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, di Mabes Polri pada Selasa, 24 Desember 2024.

Abdul tak menyebutkan secara rinci uang miliaran rupiah itu ditampung di satu rekening ataukah tidak, sebab masih dilakukan pendalaman. 

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Photo :
  • Istimewa

Di sisi lain, Abdul menjelaskan, sudah ada dua orang WNA Malaysia yang melaporkan kasus dugaan pemerasan ini ke Mabes Polri.

"Kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pen-dumas (pengaduan masyarakat)-nya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," ucap dia.

Sebelumnya, viral unggahan di akun X @Twt_Rave, yang memperlihatkan sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia.

Dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

"Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif," tulis akun tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini terdapat 45 WN Malaysia yang telah diidentifikasi sebagai korban pemerasan yang dilakukan 18 oknum polisi dari Polsek Kemayoran, Polres Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

“Korban warga negara Malaysia, berdasarkan penyelidikan dan identifikasi ilmiah yang telah kami lakukan berjumlah 45 orang,” ujarnya.