Alasan KPK Baru Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan dan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. KPK memberikan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka, padahal kasus ini terjadi pada tahun 2020.
Peran Hasto Kristiyanto untuk perkara Harun Masiku sangat signifikan. Bahkan, Hasto bisa dibilang otak dari pemaksaan Harun Masiku agar menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan KPK kini baru bisa memenuhi alat bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
"Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani, tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya. Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," ujar Setyo di Gedung KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kata dia, Penyidik KPK sudah meminta keterangan kepada Hasto Kristiyanto sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," lanjutnya.
Setyo menyebut setelah memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku, KPK akhirnya bisa menemukan alat bukti yang menguatkan Hasto menjadi tersangka.
"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Maka dari itu, Setyo menegaskan penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku ini sudah cukup bukti.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ungkap Setyo.